Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Dpk RIFKI RINALDI ADAM, SH Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Kepala Polsek Sukmajaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIFKI RINALDI ADAM, SH
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Kepala Polsek Sukmajaya
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan  terhadap Pemohon adalah Tidak Sah dan cacat hukum karena tidak melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No: No:B/ 208/ V/ RES.1.11/ 2026/ SEK.SKJ, Tgl.02 Mei 2026, dan Surat Perintah Penahanan No: No: B/ 209/ V/ RES.1.11/ 2026/ SEK.SKJ,Tgl. 02 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023, tentang Hukum Pidana, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No: S.Tap/ 20/ V/  RES.1.11/ 2026/ SEK.SKJ,Tgl. 02 Mei 2026 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (Rehabilitasi);
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303