| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Faisal Gusril Als Faisal Bin (Alm) Edwir Darlis pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di PT.Tritama Setia Persada yang beralamat di Jl.Gang Duren 1 No:4A Rt.008 Rw.009 Kel.Rangkapan Jaya Baru Kec.Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------- |