| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. LUCKY YULIANTO Als. UKI Bin BAMBANG SUDIN dan Terdakwa II. ABIN MUHAMMAD BINTANG Als. ABIN Bin (Alm) JUHADI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jln. Durian Kp. Kandang RT. 002/003 Kel. Duren Seribu Kec. Bojongsari Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, Turut serta melakukan Tindak Pidana, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : |