| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDIKA DWI SAPUTRA Als. DIKA Bin. WARSONO pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar jam 20.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Pipit Raya RT 006 / RW 010, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |