INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | PT. HASEMA PHILLIP | PT. FLOFIDZ VOLTA SEJAHTERA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 333.833.500,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 16.691.675,00 (enam belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat yaitu berupa 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Jl. H. Muhammad Alif IV, No.3, RT/ RW: 002/ 005, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji – Kota Depok dan 2 (dua) unit Ruko yang beralamat di Gaharu Residance, No. Ab2-Ab3, Jl. Kramat 3, Ciherang, Sukatani, Tapos – Kota Depok.
7. Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding dan atau Kasasi dari pihak Tergugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
9. Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
