Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
325/Pdt.P/2026/PN Dpk Fitriyani binti Bustan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 325/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fitriyani binti Bustan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;    
2. Menetapkan Pemohon (Fitriyani binti Bustan) sebagai wali dari anak yang bernama Jessicha Putri Nathasya Aritonang binti Joshua Hendra Tomjhon Aritonang, Umur 15 tahun;
3. Menyatakan dan menetapkan Pemohon (Fitriyani binti Bustan) dapat mewakili sebagai wali dari anak yang bernama Jessicha Putri Nathasya Aritonang binti Joshua Hendra Tomjhon Aritonang untuk bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303