Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2026/PN Dpk SARMAULI PANJAITAN BOBY PRIBADI SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARMAULI PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bismar Ginting SH MHSARMAULI PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1BOBY PRIBADI SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruh nya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara Aquo.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap satu buat rumah dan bua sebagai kantor yang dikenal sebagai Kavling Puncak Semeru No.74 terletak di Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 294/Desa Cijayanti, nama ELVINA LAURA SIMANJUNTAK (Istri PENGGUGAT) dengan batas – batas, sebelah Timur berbatasan dengan Rumah No.72 atas nama Pak Budi, sebelah Barat berbatasan dengan Rumah No.76 atas nama Bapak Andre, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Perumahan Kavling Puncak Semeru, sebelah Utara berbatasan dengan Tembok dan Kavling Kosong.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Wanprestasi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran terhadap hak – hak PENGGUGAT secara tunai sebasar sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah Suku Bunga 5 % setiap bulannya atau Rp.17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima ratus Ribu Rupiah) hal ini berlaku sejak bulan September 2022 sd Mei 2026 atau sekitar 48 Bulan lamanya atau Rp.17.500.000,- x 48 Bulan = Rp. 840.000.000,- ATAU Rp. 350.000.000,- + 840.0000.000,- = Rp.1.190.000.000,- ( Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan tetap;
7. Membebankan biaya Perkara ini kepada TERGUGAT;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawan banding, kasasi maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303