INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 178/Pdt.G/2026/PN Dpk | SARMAULI PANJAITAN | BOBY PRIBADI SIREGAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 178/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruh nya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara Aquo.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap satu buat rumah dan bua sebagai kantor yang dikenal sebagai Kavling Puncak Semeru No.74 terletak di Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 294/Desa Cijayanti, nama ELVINA LAURA SIMANJUNTAK (Istri PENGGUGAT) dengan batas – batas, sebelah Timur berbatasan dengan Rumah No.72 atas nama Pak Budi, sebelah Barat berbatasan dengan Rumah No.76 atas nama Bapak Andre, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Perumahan Kavling Puncak Semeru, sebelah Utara berbatasan dengan Tembok dan Kavling Kosong.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Wanprestasi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran terhadap hak – hak PENGGUGAT secara tunai sebasar sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah Suku Bunga 5 % setiap bulannya atau Rp.17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima ratus Ribu Rupiah) hal ini berlaku sejak bulan September 2022 sd Mei 2026 atau sekitar 48 Bulan lamanya atau Rp.17.500.000,- x 48 Bulan = Rp. 840.000.000,- ATAU Rp. 350.000.000,- + 840.0000.000,- = Rp.1.190.000.000,- ( Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan tetap;
7. Membebankan biaya Perkara ini kepada TERGUGAT;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawan banding, kasasi maupun verzet; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
