| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I. ROBBY FAUZAN AKBAR bin (alm) IWAN WARSANA dan Terdakwa II. YASSAR DAROZAT alias IYAS bin MUSLIM, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jl. Raya Citayam Rt.01/05 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, atau setidak-tidaknya masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, Pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, Secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut |