Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2026/PN Dpk 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.SARIFUDDIN, SH
4.MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H.
5.LATIFA DENTINA, SH
6.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
ZAENUDIN alias KUDING bin (Alm) SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2495/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3SARIFUDDIN, SH
4MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H.
5LATIFA DENTINA, SH
6AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENUDIN alias KUDING bin (Alm) SUYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ZAENUDIN alias KUDING bin (Alm) SURYADI pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau masih di Tahun 2026, bertempat di Jl. H. Nawi Malik, RT 001, RW 008, Kel. Serua, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303