| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2026/PN Dpk | SUHENITA | Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2026/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Pemohon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 657 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ /IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 2 April 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/449/VI/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 10 Juni 2026, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 9 April 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/141/VI/RES.2.5./2026/Satreskrim, tanggal 15 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/124/VI/RES.2.5./2026/Satreskrim, tanggal 16 Juni 2026 atas nama SUHENITA adalah Tidak Sah; 3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/141/VI/RES.2.5./2026/Satreskrim, tanggal 15 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/124/VI/RES.2.5./2026/Satreskrim, tanggal 16 Juni 2026 atas nama SUHENITA adalah Tidak Sah; 4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ /IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 2 April 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/449/VI/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 10 Juni 2026 adalah Tidak Sah; 5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
