| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa INDRA SURYA IBRAHIM Bin SUNARTO, pada hari Selasa tanggal 09 Desember
2025 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025,
bertempat di samping Mesjid Baiturahmah Jl. H. Som Kel. Pd. Pucung Kec. Pd. Aren Kota Tangerang Selatan,
berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili
perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada
Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana
tersebut dilakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |