Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2026/PN Dpk Gheby Deastia Putri, S.H. INDRA SURYA IBRAHIM Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/M.2.20.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gheby Deastia Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SURYA IBRAHIM Bin SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa INDRA SURYA IBRAHIM Bin SUNARTO, pada hari Selasa tanggal 09 Desember
2025 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025,
bertempat di samping Mesjid Baiturahmah Jl. H. Som Kel. Pd. Pucung Kec. Pd. Aren Kota Tangerang Selatan,
berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili
perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada
Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana
tersebut dilakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303