| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. BILAL R. BIN NURSYAMSUDIN (ALM) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 18.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Stasiun Depok Lama Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |