Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2026/PN Dpk Gheby Deastia Putri, S.H. M. Bilal R. Bin Nursyamsudin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3280/M.2.20.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gheby Deastia Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Bilal R. Bin Nursyamsudin (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. BILAL R. BIN NURSYAMSUDIN (ALM) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 18.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Stasiun Depok Lama Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303