| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAMDHANI Als DHANI Bin (Alm) DEDEN SUHERMAN pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar jam 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jalan Boulevard GDC (Depan Toko Daging Nusantara) Sukmajaya kota Depok, atau setidak-tidaknya masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut |