Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2026/PN Dpk M RIZQY NUR IKHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M RIZQY NUR IKHSAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah / mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula tertulis Musa untuk kemudian menjadi Muhammad Musa Ikhsan Alfarizi
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan atau penggantian nama dari semula tertulis Musa kemudian diganti menjadi Muhammad Musa Ikhsan Alfarizi
4. dalam buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut; 
5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303