Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2026/PN Dpk YENNI JALENA JOICE KHIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YENNI JALENA JOICE KHIAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.  Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal Tin Lian          
     diganti menjadi Yenni Jalena Joice Khiat
3.  Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok atau Pejabat yang ditunjuk 
      menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kepada Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran nomor 207, tanggal 22 February 1961 dari semula tercatat atas nama Tin Lian untuk digant menjadi Yenni Jalena Joice Khiat
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303