Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2026/PN Dpk 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2.Evie Florentina Maria, SH.
3.Henny Mariani
MUHAMMAD RAIHAN DIMAS SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 409/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3811/M.2.20.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2Evie Florentina Maria, SH.
3Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAIHAN DIMAS SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAIHAN DIMAS SAPUTRA, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 00.16 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu tertentu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Cats Petshop & Clinic GDC yang beralamat di Jalan Raya KSU Kampung Parung Serab No.9E, Rt.007/Rw.005, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok,  mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi CIPRIANA TRIDANARTI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya