| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan atas diri tersangka Nurmahmudi Ismail adalah Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-undangan yaitu melakukan dugaan korupsi;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan penyidikan dan melimpahkan kasus ini ke penuntut umum;
- Meminta TERMOHON untuk mempublikasikan secara terbuka kepada Publik;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), berdasarkan Ketuhanan yang maha esa
|