Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Dpk ADNAN M BALFAS SH MH KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRES Metro Depok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADNAN M BALFAS SH MH
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRES Metro Depok
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan atas diri tersangka Nurmahmudi Ismail adalah Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-undangan yaitu melakukan dugaan korupsi;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan penyidikan dan melimpahkan kasus ini ke penuntut umum;
  4. Meminta TERMOHON untuk mempublikasikan secara terbuka kepada  Publik;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), berdasarkan Ketuhanan yang maha esa

 

Pihak Dipublikasikan Ya