| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAMDHANI Bin BAHTIAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 13.41 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kp. Lio Rt.03 Rw.20 Kel. Depok Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |