Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2026/PN Dpk 1.Defirst Ramadanty
2.Sarjono
3.Melly Zarwati
3.PT Mutiara Alteja Property
4.Adang Bunyamin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Defirst Ramadanty
2Sarjono
3Melly Zarwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chitto Cumbhadrika, S.H., S.I.P., M.H.Defirst Ramadanty
Tergugat
NoNama
1PT Mutiara Alteja Property
2Adang Bunyamin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cedera janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perbuatan hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I atas unit-unit rumah dan ruko di Perumahan Gran Mutiara Sawarga;
4. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas seluruh PPJB antara Para Penggugat dengan Tergugat I, yang terdiri dari:
a. PPJB Nomor 006/PPJB/GMS/I/2023 atas Unit Rumah Kavling D26 dan PPJB Nomor 013/PPJB/GMS/I/2023 atas Ruko R17-R18 antara Penggugat I dengan Tergugat I;
b. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 09 September 2022 yang dibuat di hadapan Yayan Supiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, atas Unit Ruko R4 antara Penggugat II dengan Tergugat I;
c. PPJB Nomor 011/PPJB/GMS/XII/2022 tertanggal 09 Mei 2022 atas Unit Rumah Kavling G4 antara Penggugat III dengan Tergugat I; 
5. Menetapkan sisa kewajiban pembayaran yang sah dan harus dilunasi oleh Penggugat II adalah sebesar Rp217.100.000,- (dua ratus tujuh belas juta seratus ribu Rupiah) dan sisa kewajiban pembayaran Penggugat III adalah sebesar Rp105.000.000,- (seratus lima juta Rupiah), serta menghukum Penggugat II dan Penggugat III untuk melakukan pelunasan pembayaran tersebut secara bersamaan/seketika dengan dilaksanakannya penandatanganan AJB dan penyerahan SHM yang telah dipecah atas nama Penggugat II dan Penggugat III;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk segera memproses pemecahan SHM sesuai unit milik Para Penggugat, melakukan pelunasan kewajiban administrasi yang menjadi tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II termasuk PBB atas sertipikat induk, serta melaksanakan penandatanganan AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (yang selanjutnya disingkat “PPAT”) guna mengalihkan hak atas tanah beserta bangunannya kepada Para Penggugat tanpa membebankan biaya tambahan apa pun di luar kesepakatan PPJB awal;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini dengan melakukan segala tindakan administratif yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada pencatatan, pemecahan sertipikat, pemrosesan peralihan hak (balik nama), serta penerbitan SHM atas nama masing-masing Para Penggugat sesuai luasan dan identitas unit masing-masing dari Para Penggugat;
8. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti persetujuan, tandatangan, dan/atau kehadiran Tergugat I dan Tergugat II dalam setiap akta, formulir, surat, permohonan, atau dokumen administratif yang diperlukan untuk pelaksanaan AJB, pemecahan sertipikat, pemecahan SPPT PBB, dan proses balik nama hak atas tanah kepada Para Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai, menolak, atau tidak bersedia menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
9. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk melakukan pemecahan sertipikat hanya sejauh dan sepanjang diperlukan untuk kepentingan unit milik Para Penggugat, yaitu sesuai dengan letak, luas, dan identitas objek masing-masing sebagaimana tercantum dalam PPJB Para Penggugat, tanpa harus menunggu penyelesaian keseluruhan pemecahan terhadap seluruh bidang tanah proyek Gran Mutiara Sawarga;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan atas sertipikat induk dan/atau sertipikat yang masih atas nama Tergugat II sampai tahun berjalan, sejauh diperlukan sebagai syarat administratif pemecahan sertipikat, peralihan hak, dan pemecahan data PBB atas objek Para Penggugat, yang nantinya instansi pajak daerah yang akan melakukan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB;
11. Menetapkan bahwa setelah dilakukan pemecahan SPPT PBB oleh instansi pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Angka 10 Petitum di atas, Para Penggugat hanya berkewajiban menanggung dan membayar PBB yang melekat pada unit/kavling masing-masing milik Para Penggugat, sedangkan tunggakan dan kewajiban PBB atas sisa tanah induk dan/atau tanah lain di luar unit Para Penggugat tetap menjadi tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II;
12. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan putusan ini secara sukarela; dan
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303