| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WELIK NICODEMUS mulai dari tanggal 15 Desember 2025 hingga tanggal 26 Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih masuk dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Jalan Serua Raya Ruko Serua Indah Residence No 2 RT/RW 002/001 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari kota Depok atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |