| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan yaitu:
Merk / Type: TYTA-GRAND COROLLA ALTIS-V 2,0CC BENSIN AT
No. Rangka: MR053REE3A4300509
No. Mesin: 3ZRX016018
Warna / Tahun: HITAM METALIK / 2010
No. Polisi: B1725EBE
Adalah merupakan objek Jaminan/Agunan Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat akibat perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang jumlah rincian kerugian yaitu:
|
Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.4.059.500 x 13
|
=
|
Rp.52.773.500,- +
|
|
Denda Keterlambatan tertanggal 08-08-2025
|
=
|
Rp.27.240.600,-
|
|
Total Kerugian
|
=
|
Rp.80.014.100,-
|
|
(Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)
|
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar: Rp.80.014.100,- (Delapan Puluh Juta Empat Belas Ribu Seratus Rupiah).
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan/melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan yaitu:
Merk / Type: TYTA-GRAND COROLLA ALTIS-V 2,0CC BENSIN AT
No. Rangka: MR053REE3A4300509
No. Mesin: 3ZRX016018
Warna / Tahun: HITAM METALIK / 2010
No. Polisi: B1725EBE
Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Depok menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Verzet maupun upaya Keberatan dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|