Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT Smart Multi Finance Gerry Seftian Ambadar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHADRI, S.H.PT Smart Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Gerry Seftian Ambadar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.014.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum antara Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan yaitu:

Merk / Type: TYTA-GRAND COROLLA ALTIS-V 2,0CC BENSIN AT

No. Rangka: MR053REE3A4300509

No. Mesin: 3ZRX016018

Warna / Tahun: HITAM METALIK / 2010

No. Polisi: B1725EBE

Adalah merupakan objek Jaminan/Agunan Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat akibat perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang jumlah rincian kerugian yaitu:

Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.4.059.500 x 13

=

Rp.52.773.500,- +

Denda Keterlambatan tertanggal 08-08-2025

=

Rp.27.240.600,-

Total Kerugian

=

Rp.80.014.100,-

(Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar: Rp.80.014.100,- (Delapan Puluh Juta Empat Belas Ribu Seratus Rupiah).

 

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan/melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan yaitu:

Merk / Type: TYTA-GRAND COROLLA ALTIS-V 2,0CC BENSIN AT

No. Rangka: MR053REE3A4300509

No. Mesin: 3ZRX016018

Warna / Tahun: HITAM METALIK / 2010

No. Polisi: B1725EBE

Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Depok menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Verzet maupun upaya Keberatan dari Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak