Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT. BPR Artha Bersama 1.Masno
2.Setyowati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masno
2Setyowati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.408.410,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berlaku mengikat Perjanjian Kredit No.004/PK/DIR-KRD/XII/2019, tanggal 31 Desember 2019 Jo Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 006/ADDM/DIR-KRD/I/2024, tanggal 09 Januari 2024 ;

 

  1. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II terbukti dengan sah telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji atas Perjanjian Kredit No.004/PK/DIR-KRD/XII/2019, tanggal 31 Desember 2019 Jo Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 006/ADDM/DIR-KRD/I/2024, tanggal 09 Januari 2024 kepada Penggugat ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga agunan Perjanjian Kredit No.004/PK/DIR-KRD/XII/2019, tanggal 31 Desember 2019 Jo Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 006/ADDM/DIR-KRD/I/2024, tanggal 09 Januari 2024 yaitu berupa :

 

Sebidang tanah seluas 67m2 dengan Surat Ukur No.08715/Bedahan/2021, tanggal 21-12-2021 berikut bangunan diatasnya yang berdiri sendiri saat ini maupun dikemudian hari yang terletak di Rt.001/Rw.001, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No.12570 tercatat atas nama Pemegang Hak Milik Masno (Tergugat I).

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar utang / kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit atau sebagai ganti rugi kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai dan seketika sebesar Rp150.408.410,- (seratus lima puluh juta empat ratus delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  •  Sisa Pokok                                                   : Rp77.041.090,-
  •  Tunggakan Bunga (2019 s/d 2025)             : Rp63.314.078,-
  •  Denda Keterlambatan                                  : Rp5.053.242,-
  •  Biaya Lainnya                                               : Rp5.000.000,-

   Jumlah                                                          : Rp150.408.410,-

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk dilakukan pengosongan objek agunan milik Tergugat I berupa :

 

Sebidang tanah seluas 67m2 dengan Surat Ukur No.08715/Bedahan/2021, tanggal 21-12-2021 berikut bangunan diatasnya yang berdiri sendiri saat ini maupun dikemudian hari yang terletak di Rt.001/Rw.001, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No.12570 tercatat atas nama Pemegang Hak Milik Masno (Tergugat I).

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II ;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij vorraad) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak