Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Dpk REZZA PRATAMA KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES METRO DEPOK Cq KAPOLSEK CIMANGGIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1REZZA PRATAMA
Termohon
NoNama
1KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES METRO DEPOK Cq KAPOLSEK CIMANGGIS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/25/III/RES.1.6/2025/Sek.Cmg tertanggal 28 Maret 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/31/III/RES.1.6/2025/Sel.Cmg tertanggal 27 Maret 2025 atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Meyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/23/III/RES.1.6/2025/Sek. Cmg tanggal 26 Maret 2025;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya