| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/25/III/RES.1.6/2025/Sek.Cmg tertanggal 28 Maret 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/31/III/RES.1.6/2025/Sel.Cmg tertanggal 27 Maret 2025 atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Meyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/23/III/RES.1.6/2025/Sek. Cmg tanggal 26 Maret 2025;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|