Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.Bth/2024/PN Dpk 1.THUN JAN
2.SUTOPO
AMOS TARIGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 200/Pdt.Bth/2024/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THUN JAN
2SUTOPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tatang,SE,.SH,.MH.,CPLTHUN JAN
2Tatang,SE,.SH,.MH.,CPLSUTOPO
Tergugat
NoNama
1AMOS TARIGAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HAKIM TORONG, SHAMOS TARIGAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Gugatan Bantahan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Dpk, tertanggal 23 Oktober 2023 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan hukum;
2. Menyatakan bahwa Para PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
3. Membatalkan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Dpk, tertanggal 23 Oktober 2023.
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Dpk, tertanggal 23 Oktober 2023 untuk diperiksa ulang dengan kehadiran Para Tergugat yaitu TJHUN JAN sebagai Tergugat I dan SUTOPO sebagai Tergugat II;
5. Membebankan TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak