Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT. BPR Artha Bersama 1.Julian Saputra Sukatma
2.Heni Wulandewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Julian Saputra Sukatma
2Heni Wulandewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.053.519,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan Perjanjian Kredit No. 026/PK/DIR-KRD/VII/2023, tanggal 26 Juli 2023 berlaku sah dan mengikat ;
3) Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II terbukti dengan sah telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat atas Perjanjian Kredit No. 026/PK/DIR-KRD/VII/2023, tanggal 26 Juli 2023 ;
4) Menghukum Tergugat I untuk membayar utang/kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau sebagai ganti rugi kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai dan seketika sebesar Rp28.053.519,- (dua puluh delapan juta lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Plafon Kredit : Rp25.000.000,-
Bakidebet : Rp20.148.278,-
Tunggakan Bunga : Rp3.689.189,-
Denda Keterlambatan angsuran : Rp4.216.052,-
Jumlah : Rp28.053.519-,
Apabila Tergugat I tidak dapat melaksanakan pembayaran tersebut, maka hakim berhak menguatkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk dilakukan pengosongan objek jaminan milik Tergugat II berupa :
Sebidang tanah seluas 37m2 berikut dengan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 04975/Krukut yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 03258/Krukut/2022, tanggal 03-10-2022 yang terletak di Jl. H. Rimin Rt.006/Rw.001, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok tercatat atas nama HENI WULANDEWI (TERGUGAT II)..
5) Menetapkan dan memerintahkan penjualan umum dan atau pelelangan umum atas tanah dan bangunan milik Tergugat II untuk menjamin pelunasan utang Tergugat Ihingga sejumlah Rp28.053.519,- (dua puluh delapan juta lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan belas rupiah) ;
6) Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat ;
7) Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Keberatan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak