Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Dpk ISYAM SATRIO Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Depok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISYAM SATRIO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Depok
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi Pemohon No. STTLP/B/793/III/2023/SKPT/  POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Maret 2023 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/2295/IV/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 25 April 2024 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/30/IV/RES.1.11/ 2024/Reskrim tanggal 24 April 2024 adalah tidak sah dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat bagi para pihak;

 

3. Memerintahkan TERMOHON untuk Membuka dan Melanjutkan kembali Penyidikan Perkara sebagaimana Laporan Polisi No. STTLP/B/793/III/2023/SKPT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Maret 2023 yang dilaporkan oleh Pemohon atas nama Pelapor ISYAM SATRIO di Polres Metro Kota Depok;

 

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

 

 

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya