| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berkaitan dengan adanya Dugaan Tindakan Pidana yang dilakukan Pemohon Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas terjadinya pengelolaan sampah illegal yang menimbulkan bau tidak sedap dan asap pembakaran yang terjadi di Kelurahan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap 12/BPPHLHK.2/SW-1/PPNS/11/2024 tanggal 01 November 2024 atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon beserta turunanya berupa: Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPKap.11/BPPHLHK.2/SW-1/PPNS/11/2024, tanggal 01 November 2024; Surat Perintah Penahanan Nomor: SPHan.17/BPPHLHK.2/SW-1/PPNS/11/2024, tanggal 01 November 2024; Surat Perintah Penitipan Penahanan Nomor: Sp.Titip Han.18/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/11/2024 tanggal 01 November 2024; Adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat-surat tersebut tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon: Drs. Jayadi Bin Rodjali M berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPDik.35/BPPHLHK.2/SW-1/GKM.5.3/9/2024 tanggal 17 September 2024 dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon: Drs. Jayadi Bin Rodjali M;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|