Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Dpk DR. CASNIKA, S.H., M.H. BASKORO SIWI, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. CASNIKA, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dio Leondi Sitorus, S.H.DR. CASNIKA, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1BASKORO SIWI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya jasa hukum Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

 

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat sebagaimana tersebut dalam posita angka 8 untuk menjamin pembayaran kewajiban Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak