INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TATA KARYA INDONESIA | TRIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 182.654.889,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat :
2.1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 100/ BPR-TKI/PK/VIII/2017 yang disebut Akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 16 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Nurnaningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan;
2.2. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 177/2017 tanggal 03 Oktober 2017 jo. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 94766/2017 tanggal 16 Oktober 2017;
2.3. Restrukturisasi Perjanjian Kredit No. 015/BPR-TKI/PK/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019 antara PT BPR Tata Karya Indonesia dengan Triyono
2.4. Restrukturisasi ke-2 yang disebut dengan Perjanjian Kredit Adendum No. 015#2 Tanggal 30 Juli 2021 PT BPR Tata Karya Indonesia dengan Triyono
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 100/BPR-TKI/PK/VIII/2017 atau yang disebut Akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 16 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Nurnaningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto Restrukturisasi Perjanjian Kredit No. 015/BPR-TKI/PK/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019 juncto Restrukturisasi ke-2 yang disebut dengan Perjanjian Kredit Adendum No. 015#2 Tanggal 30 Juli 2021
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar
Rp182.654.889,83,- ( seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah koma delapan tiga rupiah)
5. Menyatakan Penggugat berhak untuk melelang Objek Hak Tanggungan berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sawangan, Desa Pengasinan yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 2052, Surat Ukur Nomor 725/Pengasinan/2009 seluas tanah 90 m2 (Sembilan puluh meter persegi) guna pelunasan angsuran Tergugat;
6. Menyatakan Putusan dalam perkara in dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan terhadap putusan perkara ini (uitvoerbaar bij vooraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
