Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Dpk Priyo Prakoso Suseno PT. YVE HABITAT LIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Priyo Prakoso Suseno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TULUS ROBERTO LATISPriyo Prakoso Suseno
Tergugat
NoNama
1PT. YVE HABITAT LIMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 414.250.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat, berupa pengembalian seluruh uang pembayaran cicilian/kredit yang telah diterima dengan total nilai sebesar Rp. 414.250.000,- (empat ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat, berupa pengembalian uang pembayaran cicilian dengan total nilai sebesar Rp. 85.500.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 5.000.000,- / hari (lima juta rupiah per hari);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak