INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | Priyo Prakoso Suseno | PT. YVE HABITAT LIMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 414.250.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat, berupa pengembalian seluruh uang pembayaran cicilian/kredit yang telah diterima dengan total nilai sebesar Rp. 414.250.000,- (empat ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat, berupa pengembalian uang pembayaran cicilian dengan total nilai sebesar Rp. 85.500.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 5.000.000,- / hari (lima juta rupiah per hari);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
