Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon yang semula tertulis Nazila Gofur untuk kemudian menjadi Nazila Humaira Gofur.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk dicatat dan mendaftarkan perubahan atau penambahan nama dari semula tertulis Nazila Gofur kemudian diganti menjadi Nazila Humaira Gofur dalam buku register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Perubahan Nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|