INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | EDI HARYANTO | HADI SUTAWAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 18.807.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh TERGUGAT terbukti Secara Sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Oncrechmatige Daad) Kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum Kepada TERGUGAT agar mengembalikan uang PENGGUGAT Senilai Rp. 18.807.000,- ( delapan belas juta delapan ratus tujuh ribu rupiah), Seketika di ucapkan dalam Putusan;
4. Menghukum Kepada Kepada TERGUGAT Untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat Lalai/terlambat dalam menjalankan isi Putusan ini;
5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini,
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
7. Menetapkan biaya Perkara Menurut Hukum; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
