Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Dpk EDI HARYANTO HADI SUTAWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI HARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HADI SUTAWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.807.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya. 
2. Menyatakan Bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh TERGUGAT  terbukti Secara Sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Oncrechmatige Daad) Kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum Kepada TERGUGAT agar mengembalikan uang PENGGUGAT   Senilai Rp. 18.807.000,- ( delapan belas juta delapan ratus tujuh ribu rupiah), Seketika di ucapkan dalam Putusan;
4. Menghukum Kepada  Kepada TERGUGAT Untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat Lalai/terlambat dalam menjalankan isi Putusan ini;
5. Menghukum TERGUGAT  untuk tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini,
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
7. Menetapkan biaya Perkara Menurut Hukum;                                                                                                         
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak