INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Depok | 1.Mahdi Lengkang 2.Ida Farida |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 123.530.006,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK20015RF7/7649/01/2020 Tanggal 07 Januari 2020 dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 123.530.006,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Akta Jual Beli Nomor 1595/2023 an. Ida Farida dengan luas sebesar 200M2 (Dua Ratus meter persegi).
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Depok dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli Nomor 1595/2023 an. Ida Farida dengan luas sebesar 200M2 (Dua Ratus meter persegi) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
