Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT. BPR Artha Bersama 1.Rahmat Hidayat
2.Anis
3.Nurhasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahmat Hidayat
2Anis
3Nurhasan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.732.895,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan Perjanjian Kredit No.014/PK/DIR-KRD/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 berlaku sah dan mengikat ;
3) Menyatakan demi hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti dengan sah telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas Perjanjian Kredit No.014/PK/DIR-KRD/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 kepada Penggugat ;
4) Menghukum Tergugat I untuk membayar utang/kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau sebagai ganti rugi kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai dan seketika sebesar Rp35.732.895,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Plafon Kredit : Rp35.000.000,-
Angsuran / bulan : Rp1.497.222,-
Bakidebet : Rp29.697.975,-
Tunggakan Bunga : Rp3.859.459,-
Denda Keterlambatan angsuran : Rp2.175.461,-
Jumlah : Rp35.732.895-,
Apabila Tergugat I tidak dapat melaksanakan pembayaran tersebut, maka hakim berhak menguatkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk dilakukan pengosongan objek agunan milik Tergugat II berupa :
Sebidang tanah seluas 169m2  yang terletak di Rt.004/Rw.008, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dengan Surat Ukur Nomor : 07926/Bedahan/2021, tanggal 21-10-2021, NIB : 10.27.02.02.11475 dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 11734/Bedahan tercatat atas nama Pemegang Hak Milik Anis (Tergugat II).
5) Menetapkan dan memerintahkan penjualan umum dan atau pelelangan umum atas tanah dan bangunan milik Tergugat II untuk menjamin pelunasan utang hingga sejumlah Rp35.732.895,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
6) Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat ;
7) Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak