| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAMDAN Als BOGAT Bin (Alm) MAMAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Depan Ruko Kosong tepatnnya di pinggir Jln. Raya Kalisuren Kel. Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu |